Jumat, 17 April 2020

Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia

Gadis Rantau
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat. Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain yang pertama adalah untuk memelihara kepentingan negarannya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya; Tujuan kedua adalah melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima; Tujuan ketiga adalah menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan ke pada pemerintah negara penerima.

Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler.

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Duta besar adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Sedangkan Konsul atau Konsul Jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat yang merupakan wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan.

A. Pembukaan Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat. Proses pembukaan dan pengangkatan per wakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .
  1. Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.
  2. Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
  3. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
  4. Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
  5. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.
 Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksa Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
B. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
menurut Keppres No. 108 Tahun 2003 tentang organisasi Perwakilan Dplomatik RI di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan perutusan RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
C. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Landasan Hukum Perwakilan Negara RI di Luar Negeri adalah Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa : Presiden mengangkat duta dan konsul, Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Menteri Luar Negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Berikut ini fungsi perwakilan diplomatik di luar negeri sesuai dengan konvensi Wina 1961, Pasal 3 ayat (1).
  1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.

Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.
  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik

D. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
  1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (ambassador) merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
  2. Kuasa Usaha (charge d’Affair) adalah pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa Usaha ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima. Kuasa usaha dibedakan menjadi Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu  perwakilan dan Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari  kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum  atau tidak ada di tempat.
  3. Atase Republik Indonesia terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase teknik. Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau kementerian lain atau nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.